Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara
Sengketa Sejuta Tak Perlu KasasiMinggu, 12 Desember 2010 – 11:55 WIB
Padahal, tiap tahun para hakim agung juga harus menangani ribuan perkara. Yakni 9.516 perkara (2007), 11.338 perkara (2008), dan 10.691 perkara (2009). "Karena itu, kita bikin konsep, tidak sembarang perkara bisa masuk MA," kata Harifin.
Beban perkara yang sangat tinggi di MA berimbas pada rentang waktu penyelesaian kasus. Ribuan kasus harus diselesaikan lebih dari 24 bulan alias dua tahun. Artinya, para pencari keadilan harus menunggu lebih dari dua tahun untuk bisa mendapat kepastian hukum. Rinciannya, pada 2007 terdapat 6.749 perkara pada 2008 terdapat 5.554 perkara dan 2.878 perkara pada 2009. (aga)
Data Arus Perkara di MA
2007 2008 2009 2010