Tunggu Surat dari Polda
Senin, 04 Mei 2009 – 22:37 WIB
Surat pemberitahuan itu akan menjadi dasar bagi presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara sebagai ketua KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 UU No 32 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa pemberhentian sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.
Kendati Antasari merupakan pimpinan KPK, namun mantan jaksa itu belum meminta bantuan kepada KPK untuk menyiapkan bantuan hukum. "Mungkin karena itu masalah pribadi, dan seperti kita lihat, sebagai pembela Pak Antasari sudah memilih pengacaranya sendiri," pungkasnya.(gus/JPNN)