Tunjangan Fungsional Laboran Pendidikan Segera Cair
Senin, 08 Juli 2013 – 05:26 WIB
Dalam Perpres itu dinyatakan bahwa tunjangan fungsional ini dihentikan apabila PNS laboran atau pranata laboratorium tadi diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. Tugas utama seorang laboran pendidikan adalah bertanggung jawab terhadap alat dan bahan-bahan di laboratorium pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan melalui pemberian tunjangan fungsional ini, diharapkan kinerja pranata laboratorium pendidikan bisa semakin optimal. Sebab kinerja mereka menentukan proses pembelajaran yang dilakukan para mahasiswa. (wan)