Setelah diserahkan ke LPMP, instansi tersebut akan mencatat nama guru, gaji pokok terakhir, dan golongan PNS dalam sebuah lampiran SK. Lampiran tersebut kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat untuk diterbitkan SK tunjangan profesi guru. ''Lantas, kami akan mengirimkan SK tersebut ke dinas pendidikan provinsi tanpa melalui lagi kabupaten/kota,'' jelasnya. (kit)
JAKARTA - Para guru pemegang sertifikat pendidik tak perlu lagi khawatir menanti pencairan tunjangan profesi tiap tiga bulan sekali. Sebab, mulai