Tuntaskan Honorer K2, Gerindra Konsisten Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR tetap konsisten meminta pemerintah menyelesaikan persoalan honorer K2 melalui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diklaim sebagai solusi menyelesaikan honorer K2, justru tidak menunjukan keberpihakan.
Hal itu bisa dilihat dari sejumlah pasal dalam PP PPPK, mulai dari proses penerimaan, seleksi, masa kontrak, dan ironisnya kapan saja bisa di-PHK.
Karena itu dalam rapat terakhir Komisi X dengan Mendikbud Muhadjir Effendi, Fraksi Gerindra tetap mendorong revisi UU ASN.
"Fraksi Partai Gerindra sudah menyampaikan pendapat tetap tidak setuju memakai sistem PPPK. Jalan keluarnya adalah Revisi PP 48 tahun 2018 atau tetap revisi UU ASN," kata Nizar dikonfirmasi JPNN, Jumat (14/12).
Bagaimanapun, katanya, pengabdian honorer K2 selama belasan bahkan puluhan tahun harus dihargai pemerintah dengan mengangkat mereka menjadi ASN.
Terlebih pengangkatan itu masuk dalam janji politik Presiden Joko Widodo ketika kampanye Pilpres 2014.
"Keinginan Gerindra, honorer K2 tetap harus diangkat jadi ASN tanpa batasan umur maksimal 35 tahun dan tanpa tes," tandas legisator asal Madura ini.(fat/jpnn)