Tuntutan 7,5 Tahun Bui untuk Politikus Golkar Perantara Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada politisi Golkar, Chairun Nisa yang menjadi terdakwa perkara penyuapan ke Akil Mochtar. Jaksa menyatakan bahwa Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar ke Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.
“Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Chairun Nisa bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan atas Nisa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).
Dalam berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 208 halaman, jaksa juga menuntut pidana denda kepada Nisa sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, Nisa diganjar dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Menurut Jaksa Pulung, Nisa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Nisa telah menyerahkan uang Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun ke Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK. Tujuan pemberian suap adalah untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan Pilkada Gunung Mas.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Nisa juga dianggap berperan aktif melakukan pendekatan terhadap hakim Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit Bintih maupun Cornelis Nalau. "Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," kata Jaksa Pulung.
Dalam analisa fakta persidangan yang dibacakan Jaksa Olivia Sembiring, Nisa bersama-sama dengan Akil menerima suap SGD 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diduga agar Akil mau mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang memenangkan Hambit Bintih.
"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia.(gil/jpnn)