Tuntutan Urip Terlalu Ringan
Selasa, 02 September 2008 – 15:24 WIB
Menurut ICW, desakan ini sangat beralasan sebab dakwaan primer yang dipasang jaksa memungkinkan yakni Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, bagi PNS atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi --kasus Urip menerima USD 660.000 dari Artalyta untuk membocorkan penyelidikan kasus BLBI II oleh Kejagung-- bisa dipenjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda Rp 200 juta dan Rp 1 miliar dapat dijatuhkan pula.