Tutup Jalan Sudirman, 10 Pembalap Liar Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus balap liar yang menutup Jalan Sudirman, Jakarta.
Video aksi para pembalap liar yang menutup jalan itu sempat viral di media sosial.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kesepuluh tersangka juga dikenai sanksi tilang.
"Sepuluh orang tersangka kami lakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo, Sabtu (12/3).
Menurut Sambodo, identitas para tersangka teridentifikasi berdasar pelat nomor kendaraan yang terekam pada kamera CCTV dan E-TLE di sekitar lokasi kejadian.
"Secara bertahap kami mengembangkan, sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari," beber Sambodo.
Penyidik pun mempersangkakan 10 tersangka dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009.
Para tersangka terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 3 juta. (cr3/jpnn)