TV Kabel Terindikasi Kampanye
Menurut Jimmy, iklan kampanye pemilu yakni berisi kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu.
“Dewan pers mengawasi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan pemilu oleh media cetak, elektronik, dan online,” katanya, kemarin.
Jimmy menuturkan kampanye pemilu di media harus menganut prinsip netral, yakni adil dan berimbang terkait alokasi waktu, frekuensi, durasi, jumlah halaman, serta transparansi penawaran harga. Media pers harus mengedepankan aspek edukasi pemilu ke masyarakat, terkait waktu pelaksanaan, tata cara, hak pemilih, dan lainnya.
“Dewan pers, KPU, Bawaslu, dan KPI sedang membahas nota kesepahaman terkait pengawasan kampanye pemilu,” ujarnya.
Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Zeet Hamdy Assovie menuturkan media ikut berperan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Media harus membantu Komisi Pemilihan Umum dan lembaga terkait lainnya agar tidak ada politik uang dan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaannya. “(Sebab) rakyat butuh pemimpin yang jujur dan benar,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati mengungkapkan jadwal kampanye pada 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014 berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan kampanye dalam bentuk iklan media massa cetak dan elektronik, serta rapat umum,” katanya.
Menurut Umi, tarif iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.