Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Udar Pristono Bersaksi di Sidang Pengadaan Bus Transjakarta

Senin, 03 November 2014 – 11:48 WIB
Udar Pristono Bersaksi di Sidang Pengadaan Bus Transjakarta - JPNN.COM
Udar Pristono Bersaksi di Sidang Pengadaan Bus TransJakarta. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/11).

"Hari ini ‎saya jadi saksi," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11). Ia tampak mengenakan kemeja batik warna cokelat.

Dalam perkara itu, ada dua terdakwa yang menjalani persidangan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2013 Drajad Adhyaksa dan ‎Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI Setiyo Luhu.

‎Dalam surat dakwaan juga disebut keterlibatan Udar yang menjadi tersangka dalam perkara itu. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyebut keterlibatan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prof Prawoto. Badan yang dibawahi Prawoto disebut bertanggungjawab karena menjadi perencana dan pengendali teknis serta pengawas pengadaan.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebut keterlibatan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyong. Perusahaan ini merupakan penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket I.

Jaksa juga menyebut keterlibatan Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto. Perusahaan itu selaku penyedia barang pada pengadaan pada pengadaan busway articulated paket IV.

Terakhir, jaksa menyebut peranan Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso. Perusahaan itu adalah penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket V dan busway single paket II.

Nama-nama itu di atas disebut memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana korupsi pengadaan TransJakarta sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 392,7 miliar. ‎Kerugian itu timbul dari berbagai pelanggaran di antaranya tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News