Udara Ibukota Tercemar, Angkutan Umum Harusnya Gunakan Bahan Bakar Ini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, segera menerapkan mandatory penggunaan bahan bakar gas sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Jakarta sebagai ibukota negara harus menjadi perintis dalam penggunaan BBG," katanya, Kamis (23/9) kepada wartawan.
Dia yakin Pemprov telah memiliki perangkat yang dapat digunakan untuk merealisasikan kebijakan mandatory penggunaan BBG, utamanya untuk kendaraan umum dan operasional.
"Sudah saatnya Jakarta menegakkan aturan tersebut dan mewajibkan operator angkutan umum melengkapi kendaraannya dengan converter kit BBG,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan keberanian dari Pemprov, apalagi kontributor terbesar buruknya kualitas udara Jakarta adalah sektor transportasi yang bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan industri.
“Dulu ketika Transjakarta hendak mempergunakan bahan bakar minyak, kami tolak karena melanggar Perda. Sekarang sudah saatnya Pemprov menegakkan aturan kepada semua angkutan umum, termasuk taksi.”
Ia mengingatkan, Pemprov tidak bisa bergerak sendirian. Harus ada sinergi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. “Misalnya, penegakkan aturan tersebut, juga harus diimbangi dengan penambahan fasilitas pengisian BBG,” kata Tulus. (boy/jpnn)