Udara Kabupaten Bekasi Tercemar
jpnn.com, BEKASI - Polusi debu di Kabupaten Bekasi telah melebihi baku mutu. Bahkan, debu tersebut melebihi polusi dari emisi kendaraan bermotor maupun industri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, baku mutu partikular debu yakni 230 mikrogram per meter kubik. Angka itu dihitung dari hasil pengukuran selama 24 jam pada satu titik.
BACA JUGA: India Mendominasi Daftar Kota dengan Polusi Terparah di Dunia
Sedangkan dari hasil pengukuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, debu atau total suspended particulate (TSP) telah mencapai angka 455 mikrogram.
“Total kami petakan ada 13 titik yang mengalami gangguan polusi udara. Selain tiga titik lain, ada terminal Cikarang, stasiun Lemahabang, pertigaan Jalan Nasional Pilar, kemudian terjadi juga di sekitar kawasan pemukiman di Tambun Selatan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rosid Hardiana dilansir radarbekasi.id.
Rosid mengatakan, tingginya polusi debu disebabkan karena kondisi alam di Kabupaten Bekasi yang terbilang gersang.
"Pengukuran debu dilakukan di dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, tepatnya dibawah jembatan layang di Desa Pasirkonci, Kecamatan Cikarang Selatan," katanya. (jpnn)