Uhuii... Tak Perlu Pulang Kampung untuk Punya e-KTP Baru
jpnn.com - TEGAL - Ini kabar gembira bagi warga yang tinggal di Kabupaten Tegal. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tegal telah melayani layanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dari luar domisili.
Dengan layanan itu, masyarakat dari luar daerah Kabupaten Tegal yang kehilangan e-KTP tak perlu pulang ke kampung halaman untuk mengurusnya. Sebab, warga bisa mendatangi Disdukcapil Tegal dengan membawa surat kehilangan dari Kepolisian, fotokopi kartu keluarga (KK) dan mengisi formulir untuk bisa mendapatkan e-KTP baru.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati mengatakan, beberapa waktu lalu, seseorang yang berdomisili di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kehilangan KTP elektroniknya. Yang bersangkutan lantas mengajukan cetak ulang di Tegal.
Setelah persyaratannya terpenuhi, papar Retno, tidak lama berselang KTP elektronik domisili Kupang bisa dicetak. "Sejauh tidak ada perubahan elemen data yang menyangkut nama, tanggal lahir, status, pekerjaan, golongan darah, dan domisili, percetakan KTP elektronik luar domisili bisa dilakukan," tambahnya.
Ia mengatakan, layanan itu akan memudahkan masyarakat dalam mengurus KTP elektronik. Percetakan KTP elektronik luar domisili dan juga bisa dilakukan apabila kartu identitas itu rusak.
Warga tak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian, tapi cukup menunjukkan KTP elekroniknya dan melampirkan kartu keluarga (KK) bila ada. "Sistem baru pembuatan KTP elektronik ini merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dari segi administrasi kependudukan di pusat dan daerah," ucapnya. (guh/zul/jpg/jpnn)