Uji Materiil Terpidana Bom Bali Tak Tunda Eksekusi
Jumat, 08 Agustus 2008 – 15:44 WIB
Upaya hukum yang ada dalam tata hukum di Indonesia adalah terdakwa/terpidana mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), dan minta pengampunan atau grasi ke presiden. Dengan begitu, apapun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, 3 terpidana tersebut tetap terbukti bersalah melakukan aksi terorisme, sekaligus dihukum mati sesuai putusan Mahkamah Agung, sebelumnya.
Permohonan Uji Materiil diajukan ketiga terpidana melalui Tim Pengacara Muslim (TPM), Rabu (6/8). Menurut TPM, hukuman mati dengan cara ditembak adalah bentuk penyiksaan. UU No 2 menyebutkan jika terpidana tak mati karena ditembak jantungnya, eksekutor bisa menembak lagi ke pelipis. (pra/jpnn)