Umar Lega Tahu Nama Saksi
Kamis, 31 Desember 2009 – 16:20 WIB
Dalam persidangan Umar yang beragendakan putusan sela, salah seorang anggota majelis hakim sempat memberikan pendapat berbeda terkait pelimpahan peradilan di PN Bandung. Dikatakannya, sesuai UU Pengadilan Tipikor Tahun 2009, disebutkan bahwa di masing-masing provinsi harus ada Pengadilan Tipikor yang diberikan tenggat dua tahun sejak UU disahkan. Dengan melihat UU tersebut katanya, seharusnya kasus Umar Syarifuddin diadili oleh PN Bandung. Namun, dalam putusan akhir, Mariana menyatakan bahwa eksepsi Umar maupun penasehatnya semuanya ditolak, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua JPU Rudi Margono menyatakan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi pada sidang Kamis (7/1) mendatang. Adapun kelima saksi itu masing-masing bernama Duce Karna, Abas S, Engkos S, Kristin, serta Benny Risuardi. Dalam dakwaan JPU, Umar dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. (esy/jpnn)