UMK Bandung Disepakati Rp2Juta
jpnn.com - BANDUNG- Buruh akhirya sepakat upah minimum kota(UMK) Bandung sebesar Rp2 juta, atau naik sebesar 110 persen dari KHL.
“Itu sudah lumayan, daripada kenaikan sebelumnya yang hanya 105 persen dari KHL,” ujar Ketua SPTSK SPSI Kota Bandung Rohana, kepada wartawan, Kamis(21/11).
Dengan adanya revisi tersebut, Rohana merasa bahwa perjuangan yang dilakukan ribuan buruh dengan melakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari telah mendapatkan titik temu. "Memang tidak sepenuhnya berhasil karena angka yang kami inginkan tidak tercapai, tapi setidaknya ada perbaikan daripada keputusan sebelumnya," katanya.
Rohana mengatakan, akan terus mengawal Dewan Pengupahan Kota Bandung untuk melakukan revisi besaran UMK baru agar bisa ditetapkan oleh Gubernur Jabar
Sementara itu, Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan kenaikan tersebut memang tidak adil. Namun ia sudah mengupayakan dengan maksimal dan menilai angka tersebut masih bisa diterima oleh semua pihak.
"Kesimpulan saya penetapakan UMK rasanya tidak adil. Kalau adil itu proporsional antara lajang dan tidak lajang. Selama masih dipukul rata dan tidak ada skalasi upah, maka ini akan terus menjadi sebuah gejolak," terang Emil.
Menurut Emil, keputusannya tersebut juga untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung secara keseluruhan. "Tapi poin pentingnya, kami tidak mau lagi menjadikan hal ini jadi sebuah rutinitas. Maka kami akan menghadap pemerintah untuk mencari rumusan yang tidak abu-abu. Kita juga akan memperjuangkan hal yang substantif. Karena kesejahteraan tidak hanya kaum buruh tapi segmen lain juga," jelasnya.
Berkas UMK revisi tersebut, lanjut Emil, sudah diserahkan kepada gubernur pagi tadi. "Tadi subuh, sudah diberikan ke Provinsi," tandasnya.(mur)