Ungkap Judi Online Sbobet.com
JAKARTA - Jangan mudah percaya dengan Situs judi online. Sebab, menang atau kalah pasti sama-sama rugi. Hal itu dibuktikan oleh penyidik cyber crime Mabes Polri yang ditugasi ikut taruhan di situs judi online sbobet.com. Mereka rugi sampai tiga kali lipat karena uang kemenangan judi tidak sebanding dengan taruhannya.
Dua orang penyidik itu ditugasi ikut taruhan setelah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kakitangan bandar judi online di Batam. Mereka adalah Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun. Keduanya merupakan anak buah Bandar judi sbobet.com yang berbasis di Filipina.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, dua penyidik pun ditugasi untuk ikut taruhan bola. "Karena tidak ada anggaran untuk taruhan, jadi mereka Cuma pasang Rp 200 ribu," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto kemarin. hasilnya, mereka pun menang taruhan dan mendapat hadiah Rp 50 ribu. Nah, uang taruhan yang sudah disetor tidak bisa kembali. Tentu saja mereka merugi.
Kasubdit Cyber Crime Kombes Rahmat Widodo mengungkapkan, kedua orang yang ditangkap itu bertugas me-relay semua siaran olahraga dari seluruh stasiun TV di Indonesia. tentu saja, relay tersebut dilakukan secara illegal. Hasil relay kemudian dikirim ke Filipina untuk dijadikan tayangan live streaming bagi para petaruh.
Kemudian, mereka ditugasi pula menyediakan rekening untuk menampung uang taruhan dari para player. "Kami menyita 140 rekening, dan di salah satu rekening itu ada transaksi sekitar Rp 100 miliar," ungkapnya.
Rekening untuk menampung uang taruhan berbeda dengan rekening untuk membayar hadiah bagi para petaruh. Untuk omzetnya, penyidik belum bisa memastikan. Namun, dari jumlah rekening yang disita, bisa diperkirakan omzetnya sangat besar.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mendapati dua situs berbahasa Indonesia yang berafiliasi dengan situs judi tersebut. yakni, indobet.com dan raja303.com. yang menyulitkan penyidik, semua server judi online itu berada di Filipina.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, baik Ahok maupun Abun kini mendekam di tahanan Polda Kepri. Pihak Mabes Polri kini ikut menangani kasus tersebut dengan memberikan tiga jerat hukum. Yakni, pasal 303 KUHP tentang Perjudian, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Tindak Pidana Pencucian uang. (byu)