Ungkap Kasus RJ Lino, KPK Periksa Saksi dari BPKP
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Hari ini (22/2), penyidik di lembaga antirasywah itu memanggil Deputi Akuntan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gatot Damasto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gatot masuk dalam daftar saksi untuk mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang menjadi saksi dalam kasus itu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Linoo, red),“ kata Febri.
Sebelumnya KPK pada Desember 2015 telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan QCC. Pria kelahiran Ambon yang berulang tahun setiap 7 Mei itu diduga diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery sebagai penyedia QCC.
KPK menyangka Lino telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Lino baru satu kali menjalani pemeriksaan di KPK.(put/jpg)