Ungkap Korupsi Rp 80 M di Bengkalis, KPK Jerat Dua Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasusnya adalah korupsi proyek peningkatan jalan di Batu Panjang, Desa Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
“KPK telah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang di Bengkalis, 2013-2015 ke tahap penyidikan. Ada bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan tersangka, red),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (11/8) petang melalui kanal live Twitter.
Tersangka pertama dalam kasus itu adalah Muhammad Nasir alias MNS selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis periode 2013-2015. Sedangkan satu tersangka lagi adalah pengusaha berinisial HOS dari PT Mawarindo Construction.
“Ada perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang. Indikasi kerugian negaranya Rp 80 miliar,” sebut Febri.
Menurutnya, KPK menjerat MNS dan HOS dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi Riau.
“Ada penggeledahan di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat. Antara lain di rumah mantan bupati Bengkalis dan MNS yang kini menjadi sekretaris daerah Kota Dumai. “Ada penyegelan juga di ruang Sekda Dumai,” tutur Febri.(ara/jpnn)