Unit Kerja Presiden Surati Badan Pengawas MA
Senin, 28 Januari 2013 – 11:34 WIB
Saat ini perkara tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani Tony Wong. Pada 22 Juni 2012 Kemkumj dan HAM telah mengabulkan pembebasan bersyarat kepada Tony Wong melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no. PAS.2.XXXIII.11381.PK.01.05.06 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bersyarat. Pemberian pembebasan Bersyarat tersebut terkait erat dengan peran Tony Wong dalm membongkar kasus kejahatan kehutanan.
Kendati telah memperoleh PB, nasib Tony Wong masih menggantung karena ketidakjelasan dan kejanggalan perkara No.103/2004 yang masih belum kunjung diputus majelis hakim MA.(arf/fuz/jpnn)