Upah Buruh Naik Setiap Tahun, Pengusaha Selektif Pilih Daerah Tujuan Investasi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ade Sudrajat mengatakan, ketentuan upah buruh naik 10 persen setiap tahunnya yang dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, akan membuat Kepala Daerah tidak bisa lagi seenaknya menetapkan kenaikan upah minimum Provinsi maupun Kota.
Sebab mereka harus mengikuti aturan pemerintah sesuai formula penghitungan baru."Kalau tidak patuh harus kena sanksi," tegasnya, kemarin.
Selain itu, dia menilai formula penghitungan seperti itu seharusnya membuat tiap daerah berlomba-lomba memperbaiki kondisi ekonominya."Kalaupun upah buruh harus naik 10 persen itu okey saja, artinya pertumbuhan ekonomi daerah itu tinggi, daya beli tinggi, pabrik semua jalan. Semua untung," ungkapnya.
Di sisi lain pengusaha akan memilih daerah-daerah yang kondusif untuk berinvestasi. Jika suatu daerah dianggap tidak memiliki basis ekonomi yang kuat maka secara alami industri akan mencari daerah lain yang lebih prospektif.
"Misalkan di Jawa Tengah ada lima daerah, Jawa Barat dua daerah, investor pilih daerah yang bussines friendly atau upah pekerjanya ideal," terangnya.
Dia menyambut baik formula penghitungan yang membuat upah buruh naik setiap tahun. Sebab dengan begitu daya beli masyarakat akan terjaga.
"Dari sisi demand itu akan meningkat, sehingga otomatis akan menggerakkan sektor riil. Meskipun kita tidak.pernah tahu kedepan apa yang akan menimpa ekonomi kita, karena banyak hal yang bisa mempengaruhi dari isu nasional hingga global," jelasnya. (wir)