Upah Guru Honorer Tidak Layak
Senin, 05 Desember 2011 – 10:23 WIB
“Rata-rata GTT itu menerima upah dari hasil jam mengajar sekitar Rp240.000 per bulannya. Kemudian di tambah uang transport dari Pemkab Karawang Rp150.000 setiap bulan, dan tunjangan fungsional Rp200.000 setiap bulannya yang di bagikan setiap enam bulan sekali juga dengan kuota yang terbatas. Sehingga jumlah total uang yang di dapat oleh GTT yaitu sekitar Rp590.000 setiap bulannya,” papar Adam.
Dengan nilai uang itu, dikatakan Adam, sangat tidak sebanding dengan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai pencetak generasi bangsa yang berpendidikan. Juga tidak sebanding dengan gelar sarjana yang di sandang seorang GTT. Sementara, untuk menjadi guru Pegawai Negri Sipil (PNS), kata Adam, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan olehnya, dalam tes penerimaan PNS sarat oleh praktek kotor yang melibatkan uang sogokan.
“Sudah menjadi rahasia umum, namun sulit untuk di buktikan dengan cara data otentik. Jika tes penerimaan PNS itu sarat praktek suap. GTT tidak kuat mengikuti sistem kotor itu. Penghasilan GTT saja dibawah Rp500.000 per bulan,” kata Adam yang tercatat sebagai GTT di SMK Tunas Mekar Karawang.