Upaya Partai Demokrat Kandas
Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye Tak BerubahRabu, 25 Juni 2008 – 11:51 WIB
Awalnya, partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut meminta pembatasan sumbangan yang awalnya paling banyak Rp 5 miliar dinaikkan menjadi Rp 10 miliar.
Ferry menjelaskan, mayoritas fraksi menilai kondisi ekonomi nasional tengah mengalami kesulitan. Karena itu, tidak rasional juga mematok batasan maksimal yang terlalu tinggi. ’’Saat ini menyumbang Rp 5 miliar itu, hitungannya sudah cukup berat,’’ katanya.
Adanya kesepakatan untuk tetap mempertahankan batasan dana sumbangan yang lama otomatis juga mengandaskan usul Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR). Berbeda dengan FPD, mereka justru meminta batas maksimal sumbangan perusahaan diturunkan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Begitu pula, sumbangan maksimal perseorangan cukup Rp 500 juta.
’’Kalau batasan maksimalnya terlalu kecil, kami juga khawatir ada upaya untuk mengakali,’’ tegas Ferry. Misalnya, memecah sumbangan untuk diatasnamakan dengan menggunakan sejumlah nama. ’’Ini juga tidak baik,’’ ujarnya.
Ferry lantas mengingatkan, pada prinsipnya, RUU Pilpres juga mendorong transparansi dana sumbangan. Khususnya yang menyangkut sumber atau pemberi sumbangan. ’’Karena itu, identitas semua penyumbang, baik dalam bentuk uang maupun jasa, harus dicatat dan ditulis secara jelas,’’ katanya.
Dia menambahkan, awal Juli mendatang pembahasan RUU Pilpres mulai memasuki forum lobi untuk membahas sejumlah materi yang belum tuntas di tingkat panja. ’’Syarat persentase pengajuan capres adalah salah satu poin yang pasti dibawa ke forum lobi,’’ tandasnya. (pri/mk)