Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak aduan yang dilayangkan PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Hukum atas perbuatan melawan hukum ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Amar putusan perkara diketahui dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10) dengan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian tertulis dalam amar putusan seperti dilihat Kamis.
Hakim PTUN kemudian memerintahkan penggugat, yakni PDIP untuk membayar biaya perkara Rp 342.000.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut parpolnya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Kami menghormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," kata dia melalui layanan pesan, Kamis ini.
Namun, Ronny belum bisa mengungkap langkah lanjutan PDIP setelah gugatan terhadap KPU ditolak PTUN Jakarta.
"Saya belum bisa memberikan komentar apa pun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," kata Ronny. (ast/jpnn)