Upayakan TKI Overstayer Tetap Bisa Bekerja di Arab Saudi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih di Mexico City, Mexico, Jumat (15/11) siang waktu setempat. Dalam pertemuan bilateral itu dibahas pula penanganan WNI/TKI overstayer di Arab Suadi yang mengikuti Program Perbaikan Status Ketenagakerjaan (PPSK) atau amnesti.
Pertemuan bilateral antara Muhaimin dan sejawatnya dari Arab Saudi itu digelar di sela-sela dacara puncak International Congress Public Policies for Employment and Social Protection yang diadakan di Mexico City, Mexico. “Pertemuan bilateral ini untuk membantu memberikan kemudahan proses perbaikan status bagi TKI yang ingin kembali bekerja dan proses pemberian exit permit bagi mereka yang mau pulang,“ kata Muhaimin melalui siaran pers ke JPNN.Com.
Muhaimin menambahkan, meskipun program amnesti sudah berakhir namun pemerintah Indonesia meminta ada perlakuan khusus bagi TKI yang tengah proses PPSK. “Jadi kita harapkan adanya kemudahan dan percepatan dalam pengurusan dokumen kerja bagi TKI yang ingin kembali bekerja di sana, termasuk mendorong para pengguna atau majikannya agar membantu melengkapi dokumen kerja yahng dibutuhkan,” jelasnya.
Oleh karena itu Muhaimin mengimbau para TKI overstayer yang ingin kembali bekerja di Arab Saudi agar segera mengurus dokumen kerja. Dengan demikian, statusnya bisa berubah dari TKI illegal menjadi TKI resmi yang dapat bekerja secara sah di Arab Suadi.
Menanggapi permintaan Muhaimin, Menaker Arab Saudi Adel M. Fakeih mengatakan bahwa pemerintah negeri kerajaan itu berkomitmen untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang berkerja di Arab Saudi sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Seperti dikutip Muhaimin, pemerintah Arab Saudi akan tetap membantu proses perbaikan status kerja ini.
"Namun dengan catatan KBRI dan KJRI segera berkoordinasi dengan memberitahu dan menyerahkan data-data WNI/TKI yang sudah terdaftar ke Pemerintah Saudi,” kata Muhaimin mengutip Adel.
Berdasarkan data terbaru, 101.067 WNI/TKI di Arab Saudi telah tercatat mengikuti Pelayanan Pendaftaran SPLP. Dari jumlah itu, TKI yang telah mendapatkan Legalisasi Perjanjian Kerja sebanyak 18.140 orang.(fat/jpnn)