Update dari Kombes Yusri Soal Pelanggar Protokol Kesehatan yang Ditindak, Totalnya Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satuan tugas (Satgas) gabungan telah menindak 82.884 orang karena melanggar protokol kesehatan.
Jumlah tersebut dihitung mulai 14 September hingga 28 September hari ini.
"Hasil operasi yustisi selama 14 hari mulai tanggal 14-28 September ini di mana sesuai dengan pemberlakukan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2920 Tentang Tentang PSBB Perketatatan ini total yang berhasil kita lakukan penindakan 82.884 orang," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (28/9) sore.
Adapun rincianya, teguran tertulis 49.700 orang, secara lisan 7.000 orang.
Sementara sanksi sosial 24.671 orang, dan danski denda 1.473 orang.
Selain itu total denda yang telah diberikan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta Rp284.170.000.
Namun demikian, penindakannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis tetapi tetap tegas.
Bahakan, saat ini Polda Metro Jaya tengah mengevaluasi terkait penambahan personil.
"Kami sekarang mengevalusi juga apakah perlu penambahan personil, nanti kami sampaikan sambil berjalan. Juga ketegasan dalam bertindak walaupun secara persuasif dan humanis kami harapkan tetap tegas," ujarnya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan operasi yustisi itu bertujuan agar masyarakat disiplin dan sadar diri
"Wabah ini memang cukup banyak mengakibatkan korban. Makanya kami harapkan masyarakat bisa lebih mengerti lagi" katanya
Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut berharap dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membuat angka positif menurun.
BACA JUGA: Ditinggal Sebentar Beli Sandal, Rumah dan Mobil Hangus Terbakar
Selain itu, dia berharap angka kesembuhan semakin tinggi dan angka meninggal semakin menurun. (mcr3/jpnn)