Upload Scanning Berita Acara Pemilu Meleset dari Target
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui target upload scanning berita acara hasil rekapitulasi suara atau seluruh formulir C, dari pelaksanaan pemilu legislatif, meleset dari jadwal yang ditetapkan.
"Mestinya 18 April harus sudah masuk (ke portal KPU) untuk semua jenis Formulir C. Yang belum akan kami monitoring, kalau memang perlu disupervisi akan kami supervisi, ada kendala apa dan minta supaya itu dipercepat," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/4).
Menurut Arief, upload scanning berita acara rekapitulasi ke situs KPU sangat diperlukan, agar masyarakat, peserta politik dan KPU dapat mengikuti proses rekapitulasi sebenarnya.
"Kami tidak keluarkan deadline baru. tetapi kami minta KPU provinsi agar mensupervisi seluruh KPU kabupaten/kota, untuk pengiriman scanning supaya dipercepat. Kalau ada kendala harus diselesaikan," katanya.
Menurut Arief, kalau memang tidak bisa dengan scanning, atau ada masalah dengan uploading, KPU kabupaten/kota diminta mengirimkannya melalui softcopy ke KPU pusat.
"Jadi mereka sudah menyimpan hasil scanning baik di CD atau USB, lalu dibawa ke sini (Jakarta). Kami yang akan upload. Tampilan data elektronik ini bukan perintah undang-undang. Kami mengadakannya sebagai bahan bagi banyak pihak untuk melihat hasil di lapangan seperti apa. Tapi rekapitulasi di lapangan secara manual terus berjalan. Di beberapa kabupaten/kota bahkan ada yang sudah selesai," katanya.
Saat ditanya bagaimana dengan rekapitulasi suara dari TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), menurut Arief, hasilnya dilaporkan secara berjenjang.
"Ada bagian-bagian yang memang belum dimasukkan angkanya (hasil rekapitulasi). Nanti akan menyusul, menyesuaikan dengan jadwal rekap KPU provinsi," katanya.(gir/jpnn)