Urus Kartu Kuning 5 Menit, Rekomendasi 2 Hari
jpnn.com - BATAM - Sejak diresmikan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H M. Sani dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan Senin (23/12), Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) langsung menarik minat warga. Selasa (24/12) 40 berkas ditangani pihak kecamatan. Yakni satu surat domisili usaha, dua surat pindah, 25 KTP, sepuluh kartu keluarga, tujuh kartu kuning, dua surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan dua surat keterangan.
Menurut Sekcam Batam Kota, Ashraf Ali, warga antusias menyambut Paten karena memudahkan mereka untuk mengurus surat. Pelayanannya pun cepat.
"Yang paling cepat kartu kuning. Lima menit sudah siap. Paling lama adalah surat rekomendasi karena butuh waktu dua hari. Sebab, kami perlu ke lapangan untuk mengecek," jelasnya.
Misdal, warga yang mengurus kartu kuning, menyatakan senang bisa mendapatkan kartu yang dibutuhkan untuk melamar kerja itu hanya dalam lima menit. "Saya senang ada program itu. Kami tidak perlu repot lagi ke sana ke sini untuk mengurus surat," ujarnya.(ali/JPNN)