Urus KTP Dipersulit, Mati pun Dilarang Dikubur di TPU
Senin, 04 Maret 2013 – 17:07 WIB
"Karena tidak diberi tempat, akhirnya keluarga yang berduka terpaksa menguburkan sudaranya yang meninggal di belakang rumah. Kasus ini terjadi berulang-ulang," jelas Dian.
Itu sebabnya dia meminta keadilan kepada otoritas negara. Karena dalam konstitusi, agama disebutkan sebuah kesetaraan, setiap warga negara punya hak yang sama. Tapi nyatanya hal itu tidak pernah mereka dapatkan.
Saat ini, tambah Dian, di Indonesia ada 230 komunitas penganut kepercayaan yang terdaftar di BKOK. Sedangkan di Surabaya saja, penyebarannya ada di 27 kecamatan dengan jumlah sekitar 5000-an orang.(fat/jpnn)