Urusan Bayar Gaji ke-13, Pemda Lebih Taat Dibanding Pusat
Jumat, 22 Juni 2012 – 08:20 WIB
Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (sam/jpnn)
Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News