Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Direhabiitasi, Penganiaya Pemuka Agama Harus Dievaluasi

Sabtu, 24 Februari 2018 – 20:34 WIB
Usai Direhabiitasi, Penganiaya Pemuka Agama Harus Dievaluasi - JPNN.COM
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengimbau Polri tidak kebablasan menyimpulkan para pelaku penganiayaan serta pembunuhan terhadap pemuka agama adalah orang gila dan bisa diselesaikan dengan pasal 44 KUHP.

"Jadi, walau menjalani rehabilitasi, secara berkala pelaku harus tetap dievaluasi. Jika mereka sudah cukup waras untuk menjalani proses hukum, maka selenggarakan pidananya. Prinsipnya, treatment lalu punishment," terang Reza, Sabtu (24/2).

Reza menjelaskan, sejumlah tokoh menyoroti rangkaian peristiwa penganiayaan dan pembunuhan pemuka agama dengan narasi sedemikian rupa.

Narasi yang mereka bangun justru memiliki kemiripan dengan situasi yang tergambar pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Narasi-narasi menyeramkan, bahkan sarat dengan 'teori' konspirasi, merupakan ramifikasi masalah penganiayaan pemuka agama ke persoalan hoaks. Ini juga pidana," kata Reza. (esy/jpnn)

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengimbau Polri tidak kebablasan menyimpulkan para pelaku penganiayaan dan pembunuhan pemuka agama adalah orang gila

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News