Usai Direhabiitasi, Penganiaya Pemuka Agama Harus Dievaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengimbau Polri tidak kebablasan menyimpulkan para pelaku penganiayaan serta pembunuhan terhadap pemuka agama adalah orang gila dan bisa diselesaikan dengan pasal 44 KUHP.
"Jadi, walau menjalani rehabilitasi, secara berkala pelaku harus tetap dievaluasi. Jika mereka sudah cukup waras untuk menjalani proses hukum, maka selenggarakan pidananya. Prinsipnya, treatment lalu punishment," terang Reza, Sabtu (24/2).
Reza menjelaskan, sejumlah tokoh menyoroti rangkaian peristiwa penganiayaan dan pembunuhan pemuka agama dengan narasi sedemikian rupa.
Narasi yang mereka bangun justru memiliki kemiripan dengan situasi yang tergambar pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Narasi-narasi menyeramkan, bahkan sarat dengan 'teori' konspirasi, merupakan ramifikasi masalah penganiayaan pemuka agama ke persoalan hoaks. Ini juga pidana," kata Reza. (esy/jpnn)