Usai Garap Mandra, Kejagung Siapkan Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung pada Senin (11/11) lalu memeriksa komedian kondang, Mandra Naih. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Agung Suyadi mengatakan, pemeriksaan atas Mandra terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
"Jadi, TVRI melakukan beberapa tayangan untuk beberapa film yang sudah lama. Ada yang PH (production house) punya Mandra, ada (juga) yang lain," kata Suyadi di Kejagung, Jumat (14/11).
Dia mengatakan, penyelidikan itu terkait dengan dugaan penggelembungan harga (mark up). Hanya saja, Suyadi enggan menjelaskan lebih detail terkait selisih harga yang tengah diselidiki itu.
"TVRI merekrut itu dengan harga kelihatannya lebih tinggi daripada keyataannya. Saya belum bisa ngomong selisihnya. Mudah-mudahan nanti itu ada perkembangan baik," katanya.
Saat dikonfirmasi maksud perkembangan baik itu, Suyadi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, nantinya tim penyidik akan melakukan gelar perkara. "Baru nanti ditentukan perlu adanya penentuan tersangka atau tidak," kata dia.
Lantas apakah kasus ini berpotensi naik ke tingkat penyidikan yang diikuti penetapan tersangka? "Kemungkinan itu ada," tutup Suyadi.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI tahun 2012. “Beliau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/11).(boy/jpnn)