Usai Gelar Perkara, Tersangka Kasus Penimbunan Sapi Ditetapkan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggelar perkara kasus penimbunan daging sapi yang terbongkar pada penggeledahan di dua tempat penggemukan sapi di Tangerang, Banten, Senin (24/8) siang.
"Hari ini gelar perkara masih berlangsung, penyidik saja yang ikut," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Senin (24/8).
Selain gelar perkara, kata Victor, penyidik juga memeriksa saksi ahli di Kementerian Pertanian. Sedangkan ahli dari luar, lanjut dia, akan memberikan keterangan pada Rabu (26/8) nanti.
Victor menjelaskan, gelar perkara ini untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan tersangka. Karenanya, penyidik akan melihat apakah bukti untuk menjerat tersangka itu sudah cukup, atau perlu keterangan ahli lagi. "Inilah gelar perkara," tegasnya.
Menurutnya, kalau berbicara penimbunan memang sudah terbukti. Namun, tegas dia, yang menjadi pertanyaan apakah penimbunan itu masuk kategori pidana. "Kan ada rumusnya penimbunan apa yang dimasukan pidana," katanya.
Karenanya, semua unsur termasuk bukti-bukti akan dianalisis. Baik dari unsur peraturan misalnya keputusan presiden, serta kriteria penimbunan yang masuk ke dalam perbuatan pidana. "Ini yang perlu keterangan ahli," tegas jenderal bintang satu. (boy/jpnn)