Usai Menikah, Sejoli Penggelap Uang Pupuk tak Bisa Nikmati Malam Pertama
jpnn.com - CURUP – Sejoli tersangka kasus penggelapan setoran pupuk milik Ujang Syarifuddin (45), akhirnya dinikahkan di Mapolres Rejang Lebong. Dua tersangka yang menikah itu adalah Ri (21), dan Tr (25). Pasangan itu menikah pukul 11.00 WIB di aula Polres RL.
"Kedua tersangka ini kami izinkan melakukan pernikahan dengan pertimbangan kemanusiaan. Soalnya pasangan ini sudah terlanjut menyebar undangan sebelum kami amankan atas kasus penggelapan uang milik majikan tempat Ri bekerja. Namun kami pastikan pernikahan ini tidak akan berpengaruh terhadap penanganan kasus yang menimpa tersangka pengantin baru ini," tegas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Senin (27/7).
Kapolres mengatakan, pihaknya hanya memberikan izin menikahnya saja. Selanjutnya, pasangan pengantin baru itu tetap harus menjalani penahanan di sel masing-masing yang terpisah.
"Kedua tersangka juga masih harus menjalani pemeriksaan guna kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri Curup.
"Bagaimanapun, pasangan pengantin ini berstatus tersangka kasus pidana. Artinya kebebasan mereka juga dibatasi. Pasangan pengantin ini kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya sama-sama empat tahun penjara,’’ tukas Kapolres.
Pernikahan itu dihadiri masing-masing keluarga dan sanak saudara dari keduabelah pihak. Sementara Wi (21) dan Ek (25), dua tersangka lainnya yang juga bertatus sepasang kekasih tetap mendekam di sel Mapolres.
Keduanya tidak diizinkan hadir dalam pernikahan rekannya, Ri dan Tr. Keempat tersangka ini diamankan setelah terbukti menggelapkan uang milik korban senilai Rp 634 juta.(sca/jpnn)