Usai Periksa Sekretaris MA, KPK Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara usai memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Nurhadi hari ini kembali diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Agus, sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK itu.
"Selalu nanti anak-anak (penyidik), kalau sudah lengkap ekspos ke kami (pimpinan)," kata Agus usai sebuah acara di Lembaga Ketahanan Nasional, di Jakarta, Senin (30/5).
Pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah mendapatkan pemaparan dari penyidik. "Lalu kami akan mengambil langkah-langkah," ujar Agus.
Seperti diketahui, Nurhadi sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.
Saat menggeledah kediaman Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, penyidik menemukan duit Rp 1,7 miliar. Saat ini asal muasal uang itu tengah diperiksa anak buah Agus. Penyidik antikorupsi baru menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. (boy/jpnn)