Usai Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion, Polisi: Kami Temukan 3 TKP Besar dalam Kasus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukam tiga tempat kejadian perkara (TKP) besar tempat kedua pelaku DAF (26) dan LAS (27) yang dimulai dari rencana pembunuhan dan mutilasi korban RHW hingga lokasi rencana penguburan di kontrakan pelaku.
Hal itu diketahui, usai penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di apartemen Mansion, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Proses rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka dengan memperagakan 37 adegan.
"Dari rangkaian ini dari 37 adegan. Kami penyidik menjelaskan ada 3 TKP besar di sini," ungkap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijin Simanjuntak kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
Rangkaian rekonstruksi tersebut dibagi menjadi dua tempat. Di antaranya, satu di lokasi kejadian dan 12 adegan lainya dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun tiga lokasi tersebut yaitu kos-kosan milik tersangka di daerah Depok tempat pelaku berencana perencanaan membunuh korban, TKP di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakpus tempat kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban.
Kemudian, TKP di salah satu apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan tempat kedua pelaku mempacking korban yang telah dimutilasi.
Terakhir, TKP perumahan yang di kontrak kedua tersangka di daerah Permata Camanggis, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap DAF dan LAS pada Rabu lalu (16/9).
Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang hilangnya RHW. DAF dan LAS menghabisi RHW di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Selatan.
LAS berperan membujuk RHW mau berhubungan ala suami istri.
Selanjutnya ketika LAS dan RHW sedang bercumbu, DAF beraksi. Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW.
Selanjutnya DAF dan LAS menusuk RHW. Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian.
DAF dan LAS lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas keresek dan koper. Selanjutnya, mayat korban disimpan di lantai 16 di salah satu tower di Apartemen Kalibata City.
BACA JUGA: Sindikat Pembobol Brankas Berisi Rp1 Miliar Ditangkap, Pelaku Ternyata Pernah Beraksi 25 Kali di Jakarta
Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS ialah menguasai barang-barang berharga milik korban. (mcr3/jpnn)