Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi
Kamis, 27 Februari 2020 – 08:07 WIB
Tiga mantan pemeriksa pajak yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2). Foto: dok ANTARA/Desca Lidya Natalia
Tiga pegawai pajak yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi didakwa menerima suap miliaran rupiah untuk penerbitan restitusi.