Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
Selasa, 11 Mei 2010 – 10:50 WIB
"Saat itu saya berfikir karena usia kurang dua bulan barangkali ada kebijakan atau ada prosedur lain yang ditempuh. Namun berdasarkan keterangan petugas P2N yang merangkap Kaur Kesra Lawen semua baik-baik saja dan bisa dilanjutkan. Ya ini kita sampaikan ke keluarga. Kita tidak menyangka jika kejadiannya begini," ujarnya
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pandanarum ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Bahkan saat ditanya nama, dia justru buru-buru melepas ID card-nya agar tak dibaca. (tom)