Usia Masih 17 Tahun, Siswi Cantik Bikin Video Panas
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 01:04 WIB
Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tiga aspek yang ditekankan undang-undang, yakni memproduksi, menyimpan, dan menyebarkan konten pornografi.
Sehubungan revisi UU ITE pada 2016, pasal pornografi adalah delik aduan.
Berdasarkan laporan kepada kepolisian, aduan ditujukan kepada penyebar video, bukan yang memproduksi atau menyimpannya. (dra/fch/fel/k11)