Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usul Masa Jabatan Bupati/Wali Kota di Daerah dengan Calon Tunggal Diperpanjang

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 17:33 WIB
Usul Masa Jabatan Bupati/Wali Kota di Daerah dengan Calon Tunggal Diperpanjang - JPNN.COM
Bupati Tasikmalaya‎ Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Gilang/JPN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tasikmalaya‎ Uu Ruzhanul Ulum meminta agar jabatannya diperpanjang sampai 2017. Menurut dia, hal itu akan lebih baik dibandingkan menunjuk pelaksana tugas.

"Kalau memungkinkan perpanjang jabatan bupati tersebut sampai pilkada selanjutnya‎, itu kayaknya akan lebih bagus," kata Uu dalam diskusi "Retaknya Pilkada Serentak" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).

Uu mengungkapkan hal itu terkait dengan persoalan calon tunggal dalam pilkada serentak. Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang terancam ditunda pelaksanaan pilkada hingga 2017. Pasalnya, hanya ada satu pasangan calon yang maju.

Menurut Uu, apabila hanya menunjuk pelaksana tugas tidak akan efektif untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah. Pasalnya, kebijakan yang dimiliki pelaksana tugas lebih sempit daripada bupati definitif.

"Sementara di daerah ‎perlu kebijakan yang pas dan luas untuk daerah itu sendiri," ucap Uu.

Di sisi lain, Uu menyatakan, apabila ada keputusan untuk mengeluarkan Perppu atau melakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada, maka perlu dilakukan secepatnya. ‎Menurutnya, jangka waktunya tidak boleh lebih dari 9 Desember 2015.

"Tapi kalau revisi UU jangan terlalu lama sehingga bisa dipakai pada 9 Desember," tandas Uu.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Bupati Tasikmalaya‎ Uu Ruzhanul Ulum meminta agar jabatannya diperpanjang sampai 2017. Menurut dia, hal itu akan lebih baik dibandingkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close