Atas usulan hak angket ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyerahkan kepada 10 fraksi untuk menimbang dan menelaah kembali, untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna berikutnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu (KPU, Red) dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan terkait masalah Daftar Pemilih