Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulan Pemerintah Ditolak DPR RI, Sebegini Biaya Haji 2023

Rabu, 15 Februari 2023 – 19:26 WIB
Usulan Pemerintah Ditolak DPR RI, Sebegini Biaya Haji 2023 - JPNN.COM
Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat soal biaya haji, berikut besarannya untuk jemaah yang berangkat pada 2023. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat soal biaya calon jemaah haji yang akan berangkat pada 2023.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu menyatakan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat sebesar Rp 90.050.637 per anggota jemaah haji reguler.

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-raya per anggota sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55 persen.

"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH," katanya.

Menurutnya, angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum raker dan akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Kepres.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan kenaikan harga BPIH 2023 menjadi Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya.

Kementerian Agama juga mengusulkan dana nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) yang sebelumnya 59,46 persen diturunkan menjadi 30 persen.

Hal itu membuat biaya haji yang harus dilunasi calon jemaah Rp 69 juta dari sebelumnya hanya 40,54 persen menjadi 70 persen.(mcr10/jpnn)

Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat soal biaya haji, berikut besarannya untuk jemaah yang berangkat pada 2023

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close