Usulan Simalungun Hataran Harus Ada Kajian Calon Ibukota
Kamis, 14 Juni 2012 – 00:35 WIB
"Yang 17 RUU tidak ada. Ini parah. Makanya kita moratorium," ujarnya. Yang dimaksud adalah, terhadap 17 RUU pembentukan daerah otonom baru itu tidak akan dibahas sebelum ada kajian letak ibukota.
Hanya saja, Djohermansyah tak menyebutkan, dua RUU apa saja yang sudah dilengkapi dengan kajian letak calon ibukota itu.
Seperti sering diberitakan, dari 19 itu tidak ada Simalungun Hataran. Salah satu RUU yang diusulkan lewat DPR itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.