Usulkan MPR Punya Wewenang Tafsirkan Undang-Undang
jpnn.com - PALEMBANG - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding mengusulkan agar kewenangan MPR ditambah. Menurutnya, MPR perlu diberi kewenangan untuk menafsirkan undang-undang seperti halnya Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Karding dalam diskusi bertajuk "Refleksi Akhir Tahun: Peran MPR dalam Dinamika Politik" di Palembang, Jumat (12/12). Ketua Fraksi PKB di MPR itu mengatakan, lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD itu semestinya punya peranan strategis.
"Kita ingin MPR menjadi lembaga tinggi negara tapi kewenangan diperkuat, diberi kewenangan terhadap tafsir-tafsir undang-undang. Kalau di MK persoalan politik tidak bisa ditafsir,” katanya.
Karding menambahkan bahwa berdasarkan kajian konstitusi, dalam sistem tata negara di Indonesia hanya MK yang bisa menafsirkan undang-undang. Persoalannya, lanjutnya, tidak semua hakim MK memahami proses pembuatan UUD 1945.
"Di MK tidak banyak memahami lahirnya Undang-undang Dasar 1945, maka keputusannya juga sering tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang dasar kita," tandasnya.(fat/jpnn)