Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulkan Penggunaan Obat Antilibido bagi Penjahat Seksual

Rabu, 16 April 2014 – 10:10 WIB
Usulkan Penggunaan Obat Antilibido bagi Penjahat Seksual - JPNN.COM

jpnn.com - MARAKNYA kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak membuat banyak orang menjadi cemas. Namun, ide dari mantan anggota parlemen di Australia ini mungkin bisa dicoba untuk memangkas potensi pelaku kejahatan seksual menjalankan aksinya.

Adalah Andrew Tink, mantan anggota parlemen di New South Wales, Australia yang menyarankan penggunaan obat antilibido pada para pria pelaku kejahatan seksual. Gagasan itu terinspirasi dari pengalamannya ketika menjadi pasien kanker.

Tahun 2009 lalu, Tink didiagnosis terkena kanker prostat. Penyakit itu membuatnya tidak bisa leluasa melakukan hubungan intim. Hasrat Tink untuk bercinta ternyata surut oleh obat antiandrogen yang berfungsi menghambat kerja hormonal kaum pria.

"Pengobatan antiandrogen yang diresepkan benar-benar bisa menekan hasrat seksual, seampuh pengebirian secara kimiawi dan juga menjamin impotensi," kata Tink, seperti dilansir laman Abc.net.au, Selasa (15/4).

Menurut Tink, obat tersebut merupakan langkah solutif untuk menghukum pelaku kejahatan seksual. Pasalnya, pelaku kejahatan seksual biasanya memiliki hasrat seks yang menggebu. Jika para pelaku kejahatan seksual diberi obat tersebut, maka kasus kejahatan atau pelecehan seksual dapat diminimalisasi.

Pengebirian kimiawi bagi predator seks telah dilakukan di Polandia. Para pelaku kejahatan seksual di negara itu dihukum dengan menelan obat yang mampu mengendalikan hasrat seksual. Sebelum hukuman dilaksanakan tentunya terdakwa telah melewati proses pengadilan dan mendapatkan pertimbangan dari psikiater.(fny/jpnn)

MARAKNYA kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak membuat banyak orang menjadi cemas. Namun, ide dari mantan anggota parlemen di Australia ini

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News