Usut Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Lelang Perawan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi kinerja kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bergerak cepat merespon serta menindak lanjuti kasus Lelang Perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com.
Pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi saat ini telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Terungkapnya kasus Lelang Perawan ini pun tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkan melalui jejaring media sosial.
"Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berharap kepolisian bisa mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini," tutur Menteri PPPA Yohana Yembise di Jakarta, Minggu (24/9).
Dia membeberkan, jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta rupiah.
“Seluruh hukuman yang tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO," ujarnya.
Yohana menegaskan agar kasus ini tidak terulang, perlu partisipasi masyarakat untuk lebih membantu pemerintah mencegah eksploitasi perempuan dan anak. (esy/jpnn)