Usut e-KTP, KPK Periksa Petinggi Sucofindo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/6) memeriksa Rudiyanto, VP Strategic Bisnis Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (26/6).
PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek e-KTP. Pihak lain yang menang adalah Perum Percetakan Negara RI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.
KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri. Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)