Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Ahok, Bareskrim Garap Lurah di Kepulauan Seribu

Selasa, 18 Oktober 2016 – 14:34 WIB
Usut Kasus Ahok, Bareskrim Garap Lurah di Kepulauan Seribu - JPNN.COM
Foto: dok jpnn

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh banyak pihak karena diduga menistakan agama. Dalam mengusut kasus itu, Bareskrim Polri sudah menyambangi Kepulauan Seribu, lokasi di mana Ahok diduga menistakan surat Al-Maidah 51.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan kedatangan penyidik ke Kepulauan Seribu adalah bentuk penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Penyidik ingin mendengar langsung kesaksian warga setempat menyangkut pernyataan Ahok di lokasi.

"Iya sudah. Itu termasuk yang mendengarkan salah satunya lurah, aparat desa, dan masyarakat yang mendengar Gubernur Basuki Purnama menyampaikan sambutan," kata Boy di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/10).

Berdasarkan keterangan warga dan lurah, kata Boy, mereka membenarkan bahwa Ahok banyak berbicara mengenai surat Al-Maidah. Namun, Boy menolak menjawab bagaimana pandangan para saksi mengenai pernyataan Ahok.

Di samping itu, terkait video asli dengan video yang tersebar di media sosial polisi masih terus melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. "Sedangkan isinya yang asli yang durasi asli saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Boy.

Dikatakan Boy, video asli pidato Ahok dengan durasi hampir satu jam itu sudah ada di tangan penyidik. Boy menilai, video merupakan kunci bukti apakah Ahok menistakan agama atau tidak.

"Yang lebih dari satu jam ya aslinya itu, sudah diperoleh dan itulah nanti yang akan jadi bahan penyelidikan berkaitan dengan konten yang banyak dibicarakan publik," tandas Boy. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh banyak pihak karena diduga menistakan agama. Dalam mengusut kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close