Usut Kasus Korupsi Pengolahan Logam, KPK Periksa Pemeriksa eks Dirut PT Antam Tedy Badrujaman
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode 2015-2022 Tedy Badrujaman pada Selasa (14/2).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Tedy, penyidik KPK juga memanggil Marketing Manager UBPP PT Antam pada 2017 Agung Kusumawardhana.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang ingin digali dari dua saksi itu.
Namun untuk diketahui, KPK sudah menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar.
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)