Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T, KPK Periksa Project Manager PT SMI

Selasa, 06 Agustus 2024 – 14:42 WIB
Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T, KPK Periksa Project Manager PT SMI - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi Muhammad RIdhwan pada Selasa (6/8). Ilustrasi. Foto dok ASDP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi Muhammad RIdhwan pada Selasa (6/8).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun Anggaran 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial MR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kerugian negara minimal Rp1,27 triliun terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA